Bahan warna Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya
Sariagri - Seorang dapat menambah bahan warna makanan untuk bikin cantik performa makanan. Rata-rata orang akan menambah bahan warna makanan asal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masihlah banyak kembali.
Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang di gabung dengan zat spesifik dapat mendatangkan warna merah tua serta jadi opsi jadi bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari macam serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemanfaatan zat perona dari serangga itu?
makanan halal Menurut opini Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh sebab itu, zat bahan warna yang diambil serta dibentuk dari yang haram, jadi hukumnya haram juga. Memiliki arti produk pangan, beberapa obat serta kosmetika yang memanfaatkan zat perona dari Cochineal ini lantas jadi haram juga disantap umat.
Akan halnya penglihatan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia terhitung Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang terkandung ayat yang berarti: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan," (Q.S. 7:157).
Opini Imam madzhab yang lainnya memastikan hukum yang beda karena fundamen dan pengamatannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan juga ada yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya yaitu najis. Dan yang darahnya tidak mengucur, bangkainya dipastikan suci.
Disamping itu, ada juga masukan yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini terhitung type belalang. Serta banyak Fuqoha sudah setuju jika belalang hukumnya halal menurut ketentuan dari Hadits Nabi SAW.
Cochineal merupakan tipe serangga yang tidak mengkhawatirkan, juga bisa difungsikan untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.
Banyak ulama fikih pun setuju, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Karena itu, pemakaian serangga Cochineal itu terang tak ada permasalahan
Bermacam penglihatan banyak imam serta fuqaha jadi rujukan banyak ulama di kajian halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju memastikan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.
makanan halal Ada beberapa penilaian sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini memiliki kandungan nilai fungsi dan kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan serta gizi makanan dan tak dimengerti ada toksin yang merugikan dari Cochineal.