Bahan warna Makanan yang Berawal dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya
Sariagri - Satu orang akan menambah perona makanan untuk percantik performa makanan. Rata-rata orang bakal menambah bahan warna makanan asal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masih ada banyak kembali.
Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang digabung dengan zat khusus dapat menciptakan warna merah tua serta jadi alternatif selaku bahan warna makanan serta kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Selanjutnya, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat bahan warna dari serangga itu?
Menurut opini Madzhab Syafi'i, penggunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat perona yang diambil dan dibikin dari yang haram, karena itu hukumnya haram juga. Mempunyai arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang gunakan zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga dimakan umat.
Tentang hal penglihatan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia termaksud Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang mengandung ayat yang berarti: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).
Masukan Imam madzhab lainnya memutuskan hukum yang beda lantaran dasar dan pengamatannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta juga ada yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya merupakan najis. Sedang yang darahnya tidak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.
halal bihalal Disamping itu, ada juga saran yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini tergolong type belalang. Serta beberapa Fuqoha sudah sependapat jika belalang hukumnya halal berdasar pada ketentuan dari Hadits Nabi SAW.
Cochineal yakni macam serangga yang tak mencelakai, juga bisa dipakai untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu maknanya hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.
Banyak ulama fikih pula sependapat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Halal Dengan begitu, penggunaan serangga Cochineal itu terang tak ada soal
Beberapa penglihatan beberapa imam serta fuqaha jadi rekomendasi beberapa ulama pada kajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana banyak ulama sependapat memutuskan fatwa halal untuk bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.
Ada beberapa alasan sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini mempunyai kandungan nilai faedah serta kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan gizi makanan dan tidak dimengerti terdapatnya toksin yang mengkhawatirkan dari Cochineal.